KPU Pagar Alam Segera Gelar Pleno Penetapan Walikota dan Wakil Walikota Terpilih

Kamis 06-02-2025,14:55 WIB
Reporter : Andika
Editor : Andika

RAKYATEMPATLAWANG.DISWAY.ID – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Pagar Alam akan segera menyelenggarakan rapat pleno terbuka untuk menetapkan pasangan calon Walikota dan Wakil Walikota terpilih periode 2025-2030.

Keputusan ini merupakan tindak lanjut dari putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang menolak gugatan penyelesaian Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) yang diajukan oleh dua pasangan calon, yakni Paslon nomor urut 01 Hj. Hepi Safriani-Efsi Komar dan Paslon nomor urut 02 Alpian Maskoni-Alfikriansyah.

Sekretaris KPU Kota Pagar Alam, Nata Oktari, menyampaikan bahwa pleno penetapan calon calon akan dilakukan paling lambat dalam 3x24 jam setelah keputusan MK dikeluarkan.

“Kami akan segera melakukan rapat pleno terbuka untuk menetapkan calon terpilih paling lambat 3x24 jam setelah keputusan MK,” ujarnya.

BACA JUGA: VIRAL, Ibu Rumah tangga Meninggal Saat Antre Gas 3 Kg Berjam-Jam di Tangsel

BACA JUGA: Waspada Kelistrikan Saat Banjir, PLN Siap Jaga Keamanan dan Kenyamanan Pelanggan

Lebih lanjut, ia menambahkan bahwa penutupan akan menggelar rapat pimpinan melalui Zoom bersama para komisioner KPU yang masih berada di Jakarta sebelum menentukan waktu pelaksanaan sidang pleno.

Nanti setelah rapat akan kita putuskan kapan gelaran rapat pleno terbuka menetapkan calon terpilih di Pilkada Pagar Alam, tambahnya.

Sebelumnya, pada Selasa (25/4), MK menggelar sidang perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Pilkada Pagar Alam dan memutuskan untuk menolak gugatan yang diajukan Paslon 01 dan 02.

Dalam putusan perkara nomor 74/PHPU.WAKO-XXIIII/2025 yang diajukan oleh paslon Alpian Maskoni-Alfikriansyah dan perkara nomor 88/PHPU.WAKO-XXIIII/2025 yang diajukan oleh paslon Hj. Hepi Safriani-Efsi SE, MK menyatakan bahwa dalil-dalil permohonan tidak beralasan menurut hukum dan tidak ditemukan kejadian luar biasa dalam Pilkada Pagar Alam.

BACA JUGA: Sebagai Bentuk Apresiasi Kapolres Empat Lawang Berikan Sembako kepada Purnawirawan Polri

BACA JUGA: Gugatan Pemantau Pemilu di Empat Lawang Ditolak MK, Ini Keputusannya

Putusan ini dibacakan oleh Hakim MK Arief Hidayat dalam sidang MK sesi II. Dengan keputusan ini, KPU Pagar Alam kini bersiap untuk menggelar sidang pleno penetapan pemenang Pilkada 2025-2030.

 

 

Kategori :