Namun, dalam persidangan, MK tidak menemukan bukti kuat yang mendukung dalil tersebut.
Selain itu, persoalan administratif yang dipersoalkan dinilai tidak masuk dalam kategori yang dapat mengubah hasil pemilu secara signifikan.
BACA JUGA:Pemkab Lahat Perbaiki Puskesmas untuk Tingkatkan Pelayanan Kesehatan
BACA JUGA:Pemkab Lahat Perbaiki Puskesmas untuk Tingkatkan Pelayanan Kesehatan
Dengan putusan ini, kemenangan paslon yang memperoleh suara terbanyak di Pilwalkot Pagar Alam tetap sah dan tidak dapat diganggu gugat.