Gugatan Ditolak! MK Tolak Permohonan Paslon Nomor 2 di Pilwalkot Pagar Alam

Selasa 04-02-2025,13:21 WIB
Reporter : Andika
Editor : Andika

Namun, dalam persidangan, MK tidak menemukan bukti kuat yang mendukung dalil tersebut.

Selain itu, persoalan administratif yang dipersoalkan dinilai tidak masuk dalam kategori yang dapat mengubah hasil pemilu secara signifikan.

BACA JUGA:Pemkab Lahat Perbaiki Puskesmas untuk Tingkatkan Pelayanan Kesehatan

BACA JUGA:Pemkab Lahat Perbaiki Puskesmas untuk Tingkatkan Pelayanan Kesehatan

Dengan putusan ini, kemenangan paslon yang memperoleh suara terbanyak di Pilwalkot Pagar Alam tetap sah dan tidak dapat diganggu gugat.

 

 

 

 

Kategori :