Penjabat Bupati Empat Lawang Ajak Masyarakat Laporkan SPT Tahunan Sebelum Jatuh Tempo

Senin 03-02-2025,12:56 WIB
Reporter : Andika
Editor : Andika

RAKYATEMPATLAWANG.DISWAY.ID – Penjabat (Pj) Bupati Empat Lawang, Fauzan Khoiri, AP., MM, mengimbau seluruh masyarakat Kabupaten Empat Lawang untuk segera melaporkan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan Pajak Penghasilan (PPh) sebelum batas waktu yang ditentukan.

Batas waktu pelaporan SPT Tahunan adalah:

Wajib Pajak Orang Pribadi: 31 Maret 2025

Wajib Pajak Badan: 30 April 2025

Dalam imbauannya, Fauzan Khoiri juga mengingatkan para wajib pajak untuk segera mengaktifkan akun Coretax melalui website coretaxdjp.pajak.go.id agar proses perpajakan menjadi lebih mudah dan lancar.

"Kepatuhan dalam membayar pajak sangat penting untuk mendukung pembangunan dan kemajuan Kabupaten Empat Lawang. Mari kita taat pajak demi masa depan yang lebih baik," ujar Fauzan.

BACA JUGA:Kepala BKN, Zudan Arif, Tegaskan Pentingnya Penguatan Pengawasan Preventif dan Represif

BACA JUGA:SMPN 3 Lahat Siapkan Program Keagamaan Sambut Ramadan 1446 H

Masyarakat diharapkan segera melaporkan SPT Tahunan mereka dan memanfaatkan layanan digital yang telah disediakan oleh Direktorat Jenderal Pajak.

 

 

Kategori :