RAKYATEMPATLAWANG.DISWAY.ID – Aksi petugas Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Prabumulih yang mencegat truk angkutan barang karena melakukan bongkar muat di luar ketentuan waktu viral di media sosial.
Peristiwa ini terjadi di kawasan Tugu Air Mancur dan memicu beragam reaksi dari warganet.
Dalam video yang beredar, petugas terlihat menegur sopir truk yang melanggar aturan. Plt Kepala Dishub Prabumulih, Samsul Feri SE MSi, menegaskan bahwa tindakan tersebut sudah sesuai dengan Standar Operasional Prosedur (SOP).
“Petugas kita punya sprint, bongkar muat hanya boleh dilakukan di atas pukul 21.00 WIB hingga pukul 04.00 WIB.
Hal ini sudah sesuai dengan Peraturan Walikota (Perwako), Peraturan Daerah (Perda) Prabumulih, serta Undang-Undang No 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan,” jelas Samsul Feri, Sabtu (1/2/2025).
BACA JUGA:Ketua RT di Gunung Meraksa Ditemukan Tewas Bersimbah Darah, Polisi Selidiki Motif Pembunuhan
BACA JUGA:Harga Cabai di Pasar Pulau Emas Kembali Alami Kenaikan dari Sebelumya
Ia juga memastikan bahwa tidak ada praktik pungutan liar (pungli) dalam kejadian tersebut. “Kita hanya melarang mobil angkutan melakukan bongkar muat di luar ketentuan. Saat ditanya, sopir tidak memiliki izin.
Selain itu, aktivitas bongkar muat dilakukan pada pukul 14.00 WIB, yang jelas melanggar aturan,” tegasnya.
Samsul Feri mengimbau masyarakat untuk segera melapor jika menemukan petugas Dishub melakukan pungli.
“Jika terbukti, akan ada sanksi tegas sesuai ketentuan yang berlaku,” tambahnya.
Aksi tegas petugas Dishub ini mendapat apresiasi dari sejumlah warganet. “Ini contoh petugas yang bekerja profesional, patut diapresiasi,” tulis akun @Rudi_Jaya.
Namun, ada juga yang mempertanyakan kesigapan Dishub dalam menindak pelanggaran serupa di lokasi lain.
BACA JUGA:Perumda Tirta Raja OKU Lakukan Pengurasan Berkala WTP Sepanjang Februari 2025
BACA JUGA:Harga Gas LPG 3 Kg di PALI Melonjak, Disperindag Lakukan Sidak