"Kalau ada indikasi penyimpangan, kita lihat faktanya terlebih dahulu.
MoU ini bukan untuk mencari kesalahan, tetapi untuk memastikan bahwa tugas dan fungsi DPRD maupun kejaksaan bisa berjalan dengan baik sesuai harapan masyarakat," ungkapnya.
Ia menambahkan bahwa kejaksaan sebagai bagian dari pelayanan publik memiliki tanggung jawab memberikan pendampingan hukum kepada DPRD agar kebijakan yang dihasilkan tidak menimbulkan persoalan di kemudian hari.
BACA JUGA:Pelayan Toko di Kemayoran Ditangkap karena Menjual Obat Terlarang, Raup Keuntungan Rp2 Juta Per Hari
BACA JUGA:Polres Ogan Ilir Tangkap Mahasiswa Pengedar Sabu, 15 Paket Disita
Dengan adanya kerja sama ini, diharapkan proses pemerintahan di Kabupaten Musi Rawas semakin transparan, akuntabel, dan sesuai dengan regulasi yang berlaku.