Polisi Ungkap Peredaran Obat Terlarang di Toko Kelontong Sawah Besar, Tersangka Terancam 12 Tahun Penjara

Sabtu 01-02-2025,14:55 WIB
Reporter : Andika
Editor : Andika

RAKYATEMPATLAWANG.DISWAY.ID - Pada Rabu, 29 Januari 2025, polisi berhasil mengungkap peredaran obat terlarang di sebuah toko kelontong yang terletak di Sawah Besar, Jakarta Pusat.

Tersangka berinisial AZH (23) ditangkap setelah adanya laporan dari masyarakat terkait gerak-gerik mencurigakan.

Polisi melakukan penggerebekan dan menemukan ribuan butir obat golongan G, seperti Eksimer, Tramadol, Trihexyphenidyl, dan Aprazolam.

Selain obat-obatan tersebut, turut ditemukan sejumlah uang tunai dan ponsel yang diduga digunakan untuk transaksi.

BACA JUGA:Lonjakan Penumpang Kereta Api di Palembang Saat Libur Isra Miraj dan Imlek 2025

BACA JUGA:Pemerintah Kabupaten Empat Lawang Tanggapi Peretasan Situs Resmi oleh Jaringan Judi Online

AZH kini dijerat dengan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan dan terancam hukuman penjara hingga 12 tahun.

 

Kategori :