Polres Ogan Ilir Tangkap Mahasiswa Pengedar Sabu, 15 Paket Disita

Sabtu 01-02-2025,10:57 WIB
Reporter : Andika
Editor : Andika

RAKYATEMPATLAWANG.DISWAY.ID – Satuan Reserse Narkoba (Sat Resnarkoba) Polres Ogan Ilir berhasil menangkap seorang pengedar narkoba jenis sabu di wilayah hukumnya.

Pelaku, Muhamad Akbar bin A Fikri Adam (24), yang diduga merupakan seorang mahasiswa, diamankan pada Kamis, 30 Januari 2025, sekitar pukul 17.30 WIB di depan rumahnya di Jalan Raden Pajeri, Dusun I, Desa Tanjung Tambak, Kecamatan Tanjung Batu, Kabupaten Ogan Ilir.

Dalam penangkapan tersebut, polisi menyita sejumlah barang bukti, di antaranya 15 paket sabu dengan berat bruto 3,68 gram, sebuah kotak rokok besi berbalut lakban coklat, sepasang celana pendek berwarna biru, serta uang tunai Rp1.110.000 yang diduga hasil transaksi narkoba.

Saat ini, pelaku ditahan di Sat Resnarkoba Polres Ogan Ilir untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.

BACA JUGA:Kelompok Ternak Babinsa Farm Sukses Kembangkan Kambing Etawa di Lahat

BACA JUGA:Pemerintah Kabupaten Empat Lawang Tanggapi Peretasan Situs Resmi oleh Jaringan Judi Online

Polisi menjeratnya dengan Pasal 114 ayat (1) atau Pasal 112 ayat (1) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, yang mengatur hukuman bagi pelaku tindak pidana narkotika.

Kasus ini menambah daftar panjang peredaran narkoba di kalangan mahasiswa.

Kepolisian mengimbau masyarakat untuk berperan aktif dalam memberantas peredaran narkotika dengan melaporkan aktivitas mencurigakan di lingkungan sekitar.

 

Kategori :