RAKYATEMPATLAWANG.DIDWAY.ID – Konstitusi Mahkamah (MK) resmi mengumumkan jadwal putusan akhir terkait perolehan hasil Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2024.
Sebanyak 314 permohonan pendaftaran telah didaftarkan hingga 3 Januari 2025. Namun, setelah proses verifikasi, 309 perkara resmi diregistrasi, terdiri dari:
23 perkara pemungutan suara gubernur,
237 perkara pemungutan suara pemilihan bupati, dan
49 perkara penentuan pemilihan wali kota.
Kepala Biro Humas dan Protokol MK, Pan Mohamad Faiz, menjelaskan bahwa selisih jumlah permohonan dan perkara terjadi akibat verifikasi yang mengeliminasi permohonan ganda.
BACA JUGA:Menpan RB Peringatkan Kepala Daerah Baru: Dilarang Rekrut Pegawai Honorer
BACA JUGA:Kemenpan RB Perkenalkan PPPK Paruh Waktu sebagai Solusi Sementara bagi Tenaga Honorer
Tahapan Sidang dan Putusan Akhir
Setelah registrasi, MK mengirimkan surat kepada Komisi Pemilihan Umum (KPU) serta Bawaslu, dan memberikan waktu dua hari kerja bagi pihak terkait untuk mendaftar.
Proses konferensi dimulai pada 8 Januari 2025, dengan pemeriksaan pendahuluan hingga 16 Januari 2025. Berikut tahapan lengkapnya:
17 Januari – 4 Februari 2025: Sidang inspeksi
5 – 10 Februari 2025 : Rapat Permusyawaratan Hakim (RPH)
7 – 11 Maret 2025: Pengucapan kesimpulan akhir
Jadwal ini disusun untuk memastikan penyeles a ian Pilkada 2024 secara transparan dan adil.