Namun, Trisko memastikan bahwa hak cuti ASN tetap dijamin oleh regulasi. ASN yang ingin mengajukan cuti harus memenuhi persyaratan yang telah ditentukan dan melimpahkan tugasnya kepada pejabat lain selama cuti berlangsung.
“Sepanjang persyaratan cuti terpenuhi dan ada rekomendasi dari atasan langsung, silakan ajukan. Namun, tugas-tugas yang ditinggalkan harus jelas dilimpahkan,” pungkasnya.