RAKYATEMPATLAWANG.DISWAY.ID - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Seluma merespons isu terkait kelulusan Kepala Desa (Kades), Badan Permusyawaratan Desa (BPD), dan perangkat desa sebagai Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).
Asisten III Setda Kabupaten Seluma, H. Ridwan Sabrin, menyatakan bahwa Pemkab akan berkonsultasi dengan Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemenpan RB) untuk memastikan kesesuaian kelulusan tersebut dengan peraturan yang berlaku.
Sebelumnya, Sekretaris Daerah (Sekda) Seluma, H. Hadianto, menginstruksikan Badan Kepegawaian Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) untuk memeriksa ulang berkas Kades, perangkat desa, dan anggota BPD yang lulus PPPK.
Hal ini bertujuan memastikan keabsahan data dan mencegah rangkap jabatan yang dilarang oleh peraturan perundang-undangan.
BACA JUGA:Isnaini Kasmir Resmi Dilantik sebagai Anggota DPRD Empat Lawang Pengganti Antar Waktu
BACA JUGA:Truk Batu Bara Timbulkan Keresahan, Akibat Kecelakaan Rumah Warga Tertimpa di Tebing Tinggi
Asisten Pemerintahan dan Kesra Kabupaten Seluma, H. Hendarsyah, S.IP., MT, menegaskan bahwa sesuai aturan, Kades, perangkat desa, dan BPD tidak boleh merangkap jabatan.
Surat edaran Bupati nomor 180/185/B2-DPMD tahun 2022 telah menyampaikan larangan tersebut hingga tingkat desa.