Pemkot Pagaralam Tertibkan PKL di Pasar Dempo Permai yang Langgar Aturan

Selasa 21-01-2025,21:50 WIB
Reporter : Andika
Editor : Andika

RAKYATEMPATLAWANG.DISWAY.ID – Dalam rangka menjaga ketertiban di kawasan Pasar Dempo Permai, Pemerintah Kota (Pemkot) Pagaralam melalui Satuan Polisi Pamong Praja (Sat PolPP) mengeluarkan surat teguran kepada pedagang kaki lima (PKL) yang melanggar aturan.

Para pedagang yang berjualan di badan jalan menjadi sasaran utama penertiban ini.

Kasatlantas Polres Pagaralam, Mastullah SPd MSi, mengungkapkan bahwa langkah ini sesuai dengan Peraturan Daerah (Perda) Kota Pagaralam Nomor 13 Tahun 2023 dan perubahan atas Perda Nomor 4 Tahun 2026.

"Penertiban pedagang agar tidak berdagang di badan jalan tentu sesuai dengan aturan yang berlaku," ujarnya.

BACA JUGA:Kasi Pemulihan Aset dan Pengelolaan Barang Bukti Resmi Dijabat Triandre Riezka Gantikan Aidil Fitriansyah

BACA JUGA:Geger! Isu Pungli Seleksi PPPK Bengkulu Selatan, DPRD Desak Pengawasan Ketat

Ia menjelaskan, penertiban ini dilakukan sebagai tindak lanjut atas laporan masyarakat yang mengeluhkan gangguan ketertiban umum akibat aktivitas pedagang di sekitar Pasar Dempo Permai.

“Saat ini kita telah memberikan surat teguran tertulis kepada PKL, mengingat teguran lisan sudah seringkali diberikan tetapi tidak diindahkan.

Dengan kerjasama pihak Pasar dan Perindagkop, diharapkan penertiban ini bisa memberikan dampak positif.

Kami meminta pedagang mematuhi aturan demi kenyamanan bersama," tandas Mastullah.

Sat PolPP Pagaralam berharap langkah ini mampu menciptakan suasana pasar yang tertib dan nyaman bagi seluruh pengunjung. 

 

 

Kategori :