RAKYATEMPATLAWANG.DISWAY.ID - Personel Unit Pidana Khusus (Pidsus) Satreskrim Polres Musi Rawas (Mura) berhasil mengungkap praktik illegal drilling (penambangan minyak ilegal) di Desa Sungai Pinang, Kecamatan Muara Lakitan, Mura, Kamis (16/1) siang.
Dua tersangka, Arafik (59) dan Aruko, warga asal Kabupaten Musi Banyuasin (Muba), ditangkap saat melakukan aktivitas ilegal tersebut.
Keduanya kepergok di salah satu sumur minyak dari total sekitar 70 sumur yang ada di wilayah tersebut.
Barang bukti yang diamankan meliputi 12 jeriken berisi total 420 liter minyak mentah, satu unit mobil Daihatsu Grand Max BG-8687-NI, tangki tedmon berkapasitas 1.000 liter, pipa besi, tameng gulung tali, serta sepeda motor Honda Revo tanpa surat-surat.
BACA JUGA:Puncak Ruangguru Summit 2025 Dorong Akses Pendidikan Tinggi di Sumatera Selatan
BACA JUGA:KUNJUNGAN SILATURAHMI: Pemprov Sumsel Siap Bersinergi dengan BNI Dorong UMKM dan KPR
Kapolres Mura, AKBP H Andi Supriadi melalui Kasi Humas Polres Mura, AKP Hendriansyah, menjelaskan bahwa aktivitas ilegal ini menggunakan peralatan sederhana tetapi berpotensi besar merusak lingkungan.
"Sebagian besar sumur ditemukan tidak aktif, tetapi tetap menyisakan dampak kerusakan tanah dan ekosistem sekitar," katanya.
Kedua tersangka dijerat dengan Pasal 52 Undang-Undang RI Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja dan Pasal 55 dan 56 KUHP.
Hendriansyah menambahkan, Polres Mura akan berkoordinasi dengan kejaksaan untuk melengkapi berkas perkara serta memastikan penutupan sumur-sumur ilegal.
BACA JUGA:Kemajuan Pesat OKU Selatan di HUT ke-21, Tantangan Pembangunan Masih Menanti
BACA JUGA:Sumsel Luncurkan Corporate University untuk Tingkatkan Kompetensi SDM Aparatur
“Masyarakat diimbau untuk melaporkan praktik serupa demi menjaga kelestarian lingkungan dan mencegah kerugian negara akibat eksploitasi sumber daya alam secara ilegal,” tutup Hendriansyah.