Dua Kurir Narkoba Dibekuk Tim Buldozer Polres Muara Enim, Sabu dan Pil Ekstasi Disita

Minggu 19-01-2025,12:56 WIB
Reporter : Andika
Editor : Andika

RAKYATEMPATLAWANG.DISWAY.ID – Upaya penyelundupan narkoba jenis sabu seberat 51,08 gram dan puluhan butir pil ekstasi berhasil digagalkan oleh Tim Buldozer Satresnarkoba Polres Muara Enim.

Dalam operasi yang dilakukan pada Selasa (14/1) sore, dua kurir narkoba asal Kabupaten PALI ditangkap beserta barang bukti.

Tersangka pertama, Aprizal (24), diamankan di depan indekos Pelangi, Jl. Lintas Baru Kelurahan Air Lintang, Kecamatan Muara Enim.

Ia kedapatan membawa sabu dan pil ekstasi menggunakan minibus Toyota Avanza BG 1057 NF.

Penangkapan ini bermula dari laporan masyarakat tentang transaksi narkoba dari Desa Air Itam, PALI, yang akan diedarkan ke wilayah Muara Enim.

BACA JUGA:Kemajuan Pesat OKU Selatan di HUT ke-21, Tantangan Pembangunan Masih Menanti

BACA JUGA:Tekan Angka Lakalantas, Satlantas Polres Empat Lawang Ajak Masyarakat Disiplin Berlalu Lintas

Meskipun tersangka mencoba melawan dan melarikan diri dengan menabrakkan mobilnya ke kendaraan dinas polisi, usahanya gagal setelah mobil masuk jurang.

Polisi menemukan sabu seberat 51,08 gram dan 19 butir pil ekstasi berlogo S dengan berat total 7,91 gram.

Selain itu, diamankan pula sebuah ponsel Realme Note 60 yang diduga digunakan untuk komunikasi transaksi narkoba.

Selang 45 menit, polisi kembali menangkap tersangka kedua, Erik Pebriansyah (32), di Jalan Lintas SMB II, Kelurahan Pasar II, Kecamatan Muara Enim.

Dari tangan Erik, ditemukan sabu seberat 26,31 gram, 13 butir pil ekstasi berlogo S dengan berat total 5,10 gram, serta ponsel Realme C12.

BACA JUGA:Kuasa Hukum PT TRPN: Nelayan yang Protes Pagar Laut Bukan Warga Bekasi

BACA JUGA:KUNJUNGAN SILATURAHMI: Pemprov Sumsel Siap Bersinergi dengan BNI Dorong UMKM dan KPR

Kapolres Muara Enim AKBP Jhoni Eka Putra melalui Kasat Resnarkoba AKP Halim Kusumo menyebutkan bahwa kedua tersangka dikenakan Pasal 114 (2) Subsider Pasal 112 (2) UU No.35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman seumur hidup.

Kategori :