Palembang, RAKYATEMPATLAWANG.DISWAY.ID - Pemerintah membawa kabar baik bagi guru di seluruh Indonesia.
Tunjangan Profesi Guru (TPG) 100 persen siap dicairkan sebagai tambahan dalam komponen Tunjangan Hari Raya (THR) dan Gaji ke-13.
Peraturan terkait TPG ini telah ditetapkan dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 14 Tahun 2024, dimana izin ini setara dengan satu kali gaji pokok.
Program tersebut bertujuan meningkatkan kesejahteraan guru yang telah memiliki sertifikat pendidik.
Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati menyebutkan, pemerintah mengalokasikan Rp 99,5 triliun untuk pembayaran THR, gaji 13, dan TPG 100 persen.
“Anggaran ini bagian dari komitmen kami meningkatkan kesejahteraan tenaga pendidik,” ungkapnya.
BACA JUGA: Program Makanan Bergizi Berujung Malapetaka! 50 Siswa Keracunan Massal
BACA JUGA: Pemkab Lahat Menyiapkan Anggaran untuk Program Makan Bergizi Gratis
Kabupaten Banyuasin menjadi salah satu wilayah di Sumatera Selatan yang sudah memasukkan TPG 100 persen dalam APBD 2025. Menurut Kepala BPKAD Banyuasin, Dra.
Yuni Khairani, pencairan izin ini menunggu pengajuan resmi dari Dinas Pendidikan.
“Dana siap diproses sesuai aturan setelah pengajuan masuk,” jelas Yuni Khairani.
Komitmen Pemerintah terhadap Kesejahteraan Guru
Penambahan TPG dalam THR dan gaji 13 mencerminkan dukungan nyata pemerintah terhadap tenaga pendidik sebagai salah satu pilar pembangunan bangsa.