Pelarian Dua DPO Pelaku Penculikan Lansia di Muarojambi Berakhir

Jumat 17-01-2025,19:54 WIB
Reporter : Andika
Editor : Andika

RAKYATEMPATLAWANG.DISWAY.ID – Kepolisian Resor (Polres) Muarojambi berhasil menangkap dua pelaku penculikan dan penyekapan lansia yang sebelumnya masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO).

Kedua pelaku yang ditangkap tersebut adalah Edison dan Budi.

Kapolres Muarojambi, AKBP Heri Supriawan, menyampaikan, penangkapan ini merupakan kelanjutan dari kasus penculikan lansia bernama Muhammadiah alias Madia (65).

Sebelumnya, dua pelaku lain yaitu Ambo Upe (39) dan Sapgestiatu Sentya (31) telah lebih dahulu ditangkap.

“Korban disekap selama empat hari di beberapa lokasi sebelum ditemukan di sebuah rumah di Pematang Gajah, Kecamatan Jambi Luar Kota.

BACA JUGA:Pemkab Lahat Siapkan Anggaran untuk Program Makan Bergizi Gratis

BACA JUGA:Bersama Menteri PU, Mendes Yandri Akan Tuntaskan Jalan Rusak di Desa-Desa Tertinggal

Saat ditemukan, korban dalam keadaan lemas karena kurang asupan makanan yang sesuai kebutuhan,” ujar Heri Supriawan, Kamis (16/1).

Para pelaku kini dijerat Pasal 333 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang penculikan dengan ancaman hukuman penjara maksimal delapan tahun.

Kasus ini telah menimbulkan keprihatinan masyarakat dan menunjukkan komitmen Polres Muarojambi dalam menjaga keamanan wilayah serta memberikan rasa aman kepada masyarakat.

 

 

 

 

 

Kategori :