RAKYATEMPATLAWANG.DISWAY.ID - Kejaksaan Negeri (Kejari) Empat Lawang resmi meluncurkan aplikasi Realtime Monitoring Pendanaan Pengelolaan Desa (Dana Desa/Jaga Desa) pada 14 Januari 2025.
Inovasi ini ditujukan untuk meningkatkan transparansi dan akuntabilitas pengelolaan dana desa di seluruh kabupaten.
Kasi Intelijen Kejari Empat Lawang, Niku Senda SH, menjelaskan bahwa aplikasi ini saat ini diterapkan pada 21 desa sebagai proyek percontohan.
“Kedepannya, kami akan melakukan monitoring untuk evaluasi pengisian data agar sesuai dengan kondisi di lapangan,” ujarnya pada Rabu, 15 Januari 2025.
BACA JUGA: Pembagian Nomor Anggota Organisasi (NAO) Sukses Dilaksanakan PB IKA LKS Kabupaten Empat Lawang
BACA JUGA: Wakapolres Empat Lawang Ajak Anggota Polres Lebih Disiplin dan Profesional dalam Tugas
Sosialisasi aplikasi ini telah dimulai dengan melibatkan kepala desa dan operator di Kecamatan Muara Pinang.
Pelatihan intensif dilakukan agar perangkat desa memahami cara penginputan data secara optimal.
Aplikasi ini akan digunakan sebagai alat utama pengelolaan dana desa mulai tahun 2024.
“Pada awal Februari, aplikasi ini akan memuat ke desa-desa lainnya. Kami juga mendapat dukungan penuh dari Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (PMD),” ungkap Niku.
Terkait kolaborasi, Niku menyampaikan Kejari Empat Lawang masih menunggu Arah lebih lanjut dari Kejaksaan Agung.
BACA JUGA: Pemerintah Pastikan Harga Beras Stabil! Panen Raya Banyuasin Jadi Bukti Nyata
“Jika ada kolaborasi dari pusat, kami akan sambut dengan baik. Untuk saat ini, kami berjalan mandiri,” jelasnya.
Fitur unggulan aplikasi meliputi ekspor data ke format PDF dan Excel, serta penyajian laporan keuangan secara cepat dan akurat.