Pondok pesantren dapat mengajukan proposal melalui Forum Pondok Pesantren (Forpes) yang kemudian akan diajukan ke Bupati untuk dibahas bersama DPRD.
Menanti Janji Pemda
Ketua Forpes Ogan Ilir, KH Dr. Faisal Abdullah, menuturkan bahwa perkembangan pesantren di Ogan Ilir cukup pesat, kini mencapai 23 pesantren terdaftar.
Ia mengapresiasi dukungan Bupati yang telah menyetujui perda ini secara lisan. "Kami optimistis janji realisasi pada periode kedua ini bisa terwujud," ungkapnya.
BACA JUGA:Harga Gabah di Sumsel Jatuh, Petani Menjerit!
Para pimpinan pesantren berharap Perda Pesantren benar-benar dapat memberikan dampak nyata.
"Kami ingin Ogan Ilir sebagai Kota Santri tidak hanya menjadi ikon, tetapi disertai kebijakan khusus yang memperhatikan kebutuhan pesantren," pungkasnya. **