Kota Pangkalpinang dan Kabupaten Bangka Wajib Pilkada Ulang, Begini Alasan dan Tanggalnya!

Sabtu 11-01-2025,13:10 WIB
Reporter : Mael
Editor : Mael

RAKYATEMPATLAWANG.DISWAY.ID - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten/Kota di Bangka Belitung (Babel) baru saja menggelar rapat pleno penetapan hasil Pilkada 2024.

Hasil dari rapat tersebut mengungkapkan bahwa dua daerah di Babel, yakni Kota Pangkalpinang dan Kabupaten Bangka, akan melaksanakan Pilkada ulang pada 7 Agustus 2025 mendatang.

Keputusan ini diambil setelah pasangan calon (paslon) petahana di kedua daerah tersebut kalah suara dari kotak kosong.

Pada Pilkada 2024, pasangan calon Bupati Bangka Mulkan dan Ramadian serta pasangan Walikota Pangkalpinang Maulan Aklil dan Masagus M Hakim hanya berhasil meraih suara di bawah 50 persen.

BACA JUGA:Cak Arlan Bawa Tiga Istri ke Rapat Pleno, H Arlan dan Franky Nasril Resmi Pimpin Prabumulih

Hal ini menyebabkan kedua pasangan tersebut tidak memenuhi syarat kemenangan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Rapat pleno penetapan ini berlangsung serentak di lima KPU daerah yang ada di Babel, di mana tiga daerah lainnya sudah menetapkan paslon terpilih.

KPU Bangka dan Pangkalpinang Pilih Pilkada Ulang

Ketua KPU Babel, Husin mengatakan, pemungutan suara ulang akan digelar pada 7 Agustus 2025, sebagaimana diatur dalam PKPU Nomor 19 Tahun 2024 mengenai tahapan dan jadwal Pilkada ulang di tahun 2025.

BACA JUGA:Soal Pilkada Lahat 2024 Digugat ke MK, Pemohon Tuntut Pemungutan Suara Ulang

"Persiapan Pilkada ulang dimulai akhir Februari 2025, dan kami akan melaksanakan tahapan sesuai dengan aturan yang ada," ujarnya.

Syarat Pencalonan di Pilkada Ulang 2025 Husin menjelaskan bahwa pada Pilkada ulang nanti, syarat pencalonan pasangan calon kepala daerah tidak lagi mengacu pada jumlah kursi partai di DPRD.

Sebagai gantinya, pencalonan akan didasarkan pada perolehan suara sah dari Pilkada sebelumnya.

"Partai politik yang mengikuti Pemilu kemarin berhak mengajukan pasangan calon. Sementara untuk paslon perseorangan, syaratnya adalah 10 persen dari Daftar Pemilih Tetap (DPT)," tambahnya.

BACA JUGA:Andika-Hendi Gugat Hasil, Tuduh Ada Politik Uang dan Intimidasi!

Kategori :