Balik Nama Kendaraan Gratis di Lubuk Linggau, Pajak Progresif Dihapus!

Jumat 10-01-2025,11:33 WIB
Reporter : Mael
Editor : Mael

RAKYATEMPATLAWANG.DISWAY.ID - Kabar baik bagi warga Kota Lubuk Linggau! Mulai 5 Januari 2025, biaya Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) II alias balik nama kendaraan bermotor bekas resmi dihapuskan alias gratis.

Kebijakan ini juga diiringi dengan penghapusan pajak progresif kendaraan bermotor.

Kasi Penetapan Pembukuan dan Pelaporan UPTD Samsat Lubuk Linggau, Silviana, menjelaskan bahwa ketentuan ini sesuai dengan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah (UU HKPD), Peraturan Daerah Provinsi Sumatera Selatan Nomor 3 Tahun 2023, serta Keputusan Gubernur Sumsel Nomor 5/KPTS/BAPENDA/2025.

“BBNKB II bebas biaya atau gratis. Selain itu, pajak progresif juga dihapuskan. Kalau dulu masyarakat yang memiliki lebih dari satu kendaraan terkena pajak progresif hingga 2 persen, sekarang tidak ada lagi,” ungkap Silviana dikutip dari Koran Linggau Pos.

BACA JUGA:Mau Jadi Qori Qoriah atau Hafidz Hafidzah? Ikuti Program Gratis BKPRMI Lubuk Linggau Ini!

Pajak Kendaraan Naik, Tapi Hanya 10 Persen

Silviana menegaskan bahwa informasi yang beredar di masyarakat terkait kenaikan pajak kendaraan hingga 66 persen adalah keliru.

“Pajak kendaraan bermotor naik hanya 10 persen, bukan 66 persen seperti yang diberitakan. Angka 66 persen itu adalah pembagian hasil pajak kendaraan bermotor (PKB) antara Pemerintah Provinsi dan Pemerintah Kota Lubuk Linggau,” jelasnya.

Ia menambahkan, pada 2025, pembagian hasil opsen PKB lebih adil.

BACA JUGA:Pendaftaran PPPK Tahap 2 Dibuka! Pegawai Non-ASN Kota Lubuk Linggau Diimbau Segera Daftar

Jika sebelumnya Pemerintah Provinsi mendapat 70 persen dan Pemerintah Kota hanya 30 persen, kini pembagiannya menjadi 33 persen untuk provinsi dan 66 persen untuk kota/kabupaten.

“Dana bagi hasil ini langsung masuk ke kas daerah secara real-time setiap harinya. Misalnya, jika dalam sehari terkumpul Rp 600 juta dari pajak kendaraan, dana itu langsung dapat digunakan untuk pembangunan daerah,” ujarnya.

Warga Diimbau Mutasi Kendaraan Plat Luar

Silviana juga mengimbau agar warga Lubuk Linggau yang memiliki kendaraan berplat luar segera memutasikan plat kendaraan mereka ke Kota Lubuk Linggau.

BACA JUGA:Kecelakaan Tragis di Lubuklinggau, Satu Tewas, Lima Luka Kritis dalam Tabrakan Dua Motor

Kategori :