Dibekuk! Spesialis Pencurian Modul Tower di Sumsel, 47 TKP Terungkap

Jumat 10-01-2025,11:13 WIB
Reporter : Mael
Editor : Mael

Peran Pelaku dan Hukuman yang Menanti

Didi Syarwedi berperan sebagai eksekutor yang mencuri modul dari tower, sementara Ramos Radzadani menjadi penadah yang menjual barang hasil curian.

Kedua pelaku dijerat Pasal 363 KUHP dan Pasal 480 KUHP tentang pencurian dan penadahan, dengan ancaman hukuman maksimal tujuh tahun penjara.

BACA JUGA:Kasus Korupsi Mantan Inspektur di Lahat Mulai Disidang

Polda Sumsel memastikan akan terus membongkar jaringan pencurian ini untuk menjaga stabilitas komunikasi telekomunikasi di wilayah Sumatera Selatan. **

Kategori :