Peran Pelaku dan Hukuman yang Menanti
Didi Syarwedi berperan sebagai eksekutor yang mencuri modul dari tower, sementara Ramos Radzadani menjadi penadah yang menjual barang hasil curian.
Kedua pelaku dijerat Pasal 363 KUHP dan Pasal 480 KUHP tentang pencurian dan penadahan, dengan ancaman hukuman maksimal tujuh tahun penjara.
BACA JUGA:Kasus Korupsi Mantan Inspektur di Lahat Mulai Disidang
Polda Sumsel memastikan akan terus membongkar jaringan pencurian ini untuk menjaga stabilitas komunikasi telekomunikasi di wilayah Sumatera Selatan. **