RAKYATEMPATLAWANG.DISWAY.ID – Sidang sengketa hasil Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Lahat Tahun 2024 memanas setelah Mahkamah Konstitusi (MK) menggelar sidang pemeriksaan pendahuluan, Kamis (9/1/2025).
Dalam perkara bernomor 176/PHPU.BUP-XXIII/2025 tersebut, pasangan calon nomor urut 1, Yulius Maulana dan Budiarto, menggugat hasil pemilu yang memenangkan pasangan nomor urut 2, Bursah Zarnubi dan Widia Ningsih.
Kuasa hukum pemohon, Andi Muhammad Asrun, menyampaikan dalil permohonan dengan tuduhan pelanggaran yang bersifat terstruktur, sistematis, dan masif (TSM).
"Kami telah menyerahkan 180 bukti yang menunjukkan berbagai pelanggaran yang mempengaruhi hasil pemilu secara signifikan," ujar Asrun di hadapan majelis hakim yang dipimpin Ketua MK Suhartoyo, serta hakim konstitusi Daniel Yusmic P. Foekh dan M. Guntur Hamzah.
BACA JUGA:Banjir Lahat Lumpuhkan Aktivitas Warga, Anak Kecil Dievakuasi dan Pohon Tumbang
Tuduhan Pelanggaran TSM
Pemohon mengungkapkan sejumlah pelanggaran, termasuk perbedaan antara daftar hadir pemilih dan jumlah suara sah, daftar hadir yang kosong, hingga kotak suara yang tidak tersegel setelah penghitungan suara.
"Pembukaan kotak suara dan dokumen pemungutan suara patut diduga tidak sesuai dengan peraturan perundang-undangan," tambah Asrun.
Selain itu, ditemukan pula absensi dengan pola tanda tangan yang sama serta C-Hasil Salinan KWK ganda.
BACA JUGA:Kecelakaan Dump Truk Batubara di Lahat Picu Kemacetan Parah Hingga 7 Jam!
Menurut pemohon, kecurangan-kecurangan tersebut membuat hasil pemungutan suara tidak layak digunakan, sesuai dengan ketentuan Pasal 50 ayat (3) Peraturan KPU Nomor 17 Tahun 2024.
Tuntutan Pemungutan Suara Ulang
Atas dasar dalil tersebut, pemohon meminta MK membatalkan Keputusan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Lahat terkait penetapan hasil Pilkada 2024.
Selain itu, mereka menuntut pelaksanaan pemungutan suara ulang di seluruh TPS di Kecamatan Lahat, Merapi Timur, Merapi Barat, Kikim Barat, Kikim Timur, Pseksu, Pulau Pinang, dan Kikim Selatan.
BACA JUGA:Soal APBDes 2025, 6 Desa di Kabupaten Lahat Bakal Kena Sanksi