Dia menyebut tidak ada yang diperiksa, atau ditanya-tanyai. Hanya saja, para kades diminta menandatangani surat pernyataan.
"Isinya salah satunya, siap datang (ke Kejari) sewaktu-waktu jika nanti diminta," jelasnya.
Terkait kasus apa? Windera enggan berkomentar banyak. Hanya saja dia menyebut terkait kegiatan-kegiatan yang ada di desa.
"Cuman klarifikasi, belum ada yang mengerucut, (ke kasus)," elaknya.
BACA JUGA:Pemkab Empat Lawang Janji Lunasi Tunggakan BPJS Kesehatan Rp38 Miliar
Sebagai kades Windera menyebut, klarifikasi yang diminta APH ini tentu disikapi sebagai bagian dari kontrol APH terhadap desa, agar kedepannya pelaksanaan kegiatan di desa yang menggunakan uang negara dapat berjalan dengan baik.
"Kades itukan Kuasa Pengguna Anggaran. Nah inikan bagian dari warning agar kawan-kawan (para kades, red), ingat jika menggunakan anggaran negara ada tanggungjawabnya," beber Kades Kotagading, tersebut. **