RAKYATEMPATLAWANG.DISWAY.ID - Pemerintah kembali menggulirkan kebijakan baru yang menyasar sektor usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) melalui Peraturan Menteri Koordinator Perekonomian (Permenko Perekonomian) Nomor 1 Tahun 2023.
Kebijakan ini mengatur secara khusus pelarangan bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) untuk mengajukan Kredit Usaha Rakyat (KUR), dengan tujuan menjaga transparansi dan objektivitas dalam pelaksanaan program KUR.
Namun, ada kabar baik bagi pensiunan ASN.
Mereka tetap diberikan kesempatan untuk memanfaatkan fasilitas KUR guna mendukung aktivitas usaha atau investasi pribadi mereka.
BACA JUGA:Program Penghapusan Utang UMKM Resmi Jalan, Fauzi Amro Ungkap Rahasia di Baliknya!
Kebijakan Baru yang Mendukung UMKM
KUR merupakan program pembiayaan yang dirancang untuk memperkuat sektor riil, terutama UMKM.
Program ini terbagi menjadi tiga kategori dengan plafon pinjaman berbeda:
- KUR Super Mikro: Maksimal Rp10 juta.
- KUR Mikro: Rp10 juta hingga Rp100 juta.
- KUR Kecil: Rp100 juta hingga Rp500 juta.
BACA JUGA:Bandara SMB 2 Kembali Jadi Internasional! Warga Palembang Sambut Kabar Baik di Awal 2025
Langkah pemerintah melarang ASN aktif untuk mengakses KUR bertujuan agar fasilitas pembiayaan ini tepat sasaran dan benar-benar membantu pelaku UMKM yang membutuhkan.
Dengan begitu, sektor UMKM diharapkan dapat berkembang lebih cepat dan mendapatkan akses permodalan yang lebih adil.
Pengecualian untuk Pensiunan ASN
Meskipun ASN aktif tidak diperkenankan mengajukan KUR, peraturan ini memberikan pengecualian bagi pensiunan ASN.
BACA JUGA:Beras Kajang Diluncurkan! Ikon Baru Kabupaten OKI untuk Ketahanan Pangan
Kesempatan ini memungkinkan mereka untuk memulai atau mengembangkan usaha kecil, terutama di sektor UMKM, yang juga berkontribusi pada perekonomian nasional.