RAKYATEMPATLAWANG.DISWAY.ID – Program Penghapusan Piutang Macet bagi Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) mulai mendapatkan perhatian luas.
Wakil Ketua Komisi XI DPR RI, H. Fauzi Amro, M.Si, mengapresiasi komitmen Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Sumatera Selatan, perbankan, dan pihak terkait yang mendukung penuh realisasi kebijakan ini.
Program tersebut berbasis Peraturan Pemerintah (PP) No. 47 Tahun 2024 sebagai langkah konkret untuk menjaga keberlanjutan UMKM di Indonesia.
Dalam kunjungan kerja di Ballroom Kantor OJK Sumsel, Jalan Sudirman, Palembang, Fauzi menegaskan pentingnya relaksasi syarat dan perpanjangan waktu pelaksanaan program demi memperluas jangkauan penerima manfaat.
BACA JUGA:Bandara SMB 2 Kembali Jadi Internasional! Warga Palembang Sambut Kabar Baik di Awal 2025
“Kami mendorong agar persyaratan lebih dilonggarkan dan masa pelaksanaan diperpanjang, sehingga lebih banyak UMKM, terutama di Sumsel, dapat terbantu,” ujar politisi Partai Nasdem tersebut.
Fauzi membeberkan target besar di balik program ini.
Dari 1 juta UMKM yang direncanakan menerima manfaat di seluruh Indonesia, diharapkan 100.000 unit dapat terealisasi pada 2025.
Sementara itu, wilayah Sumsel menargetkan 1.000 UMKM mendapat penghapusan piutang macet.
BACA JUGA:Beras Kajang Diluncurkan! Ikon Baru Kabupaten OKI untuk Ketahanan Pangan
Kriteria Penghapusan Piutang
Program ini berlaku untuk badan usaha dengan pokok utang maksimal Rp500 juta dan individu hingga Rp300 juta.
Namun, sejumlah kriteria harus dipenuhi, seperti piutang yang dihapus bukukan setidaknya lima tahun, tidak dijamin asuransi, dan agunan yang tidak layak jual.
Dukungan Penuh OJK
BACA JUGA:Gas Melon Tembus Rp50 Ribu di Lubuklinggau! Warga Keluhkan Kelangkaan Jelang Tahun Baru