"Laporan sudah kami terima, dan penyelidikan lebih lanjut sedang dilakukan," ujar AKP Heri. Kasus ini akan diproses berdasarkan Pasal 170 KUHP tentang tindak pidana pengeroyokan sebagaimana diatur dalam UU No. 1 Tahun 1946 tentang KUHP. ** « 12