Cemburu Buta! Pemuda Palembang Hajar Kekasih di Atas Jembatan Musi VI

Sabtu 04-01-2025,17:41 WIB
Reporter : Mael
Editor : Mael

"Laporan sudah kami terima, dan penyelidikan lebih lanjut sedang dilakukan," ujar AKP Heri.

Kasus ini akan diproses berdasarkan Pasal 170 KUHP tentang tindak pidana pengeroyokan sebagaimana diatur dalam UU No. 1 Tahun 1946 tentang KUHP. **

Kategori :