“Iya betul, Lahat sidang di MK. Insya Allah terkabul,” ujar Yulius optimis.
Ia juga menekankan bahwa langkah hukum ini adalah upaya memperjuangkan hak rakyat Lahat agar Pilkada berjalan sesuai aturan yang berlaku.
Penantian Keputusan MK
BACA JUGA:Ketua DPD PDIP Sumsel: Kader Membelot? Siap-Siap Dipecat!
Sidang gugatan ini menjadi sorotan publik, mengingat Pilkada Lahat merupakan ajang penentu pemimpin baru di kabupaten tersebut.
Apakah Mahkamah Konstitusi akan mengabulkan permohonan Yulius Maulana dan memerintahkan PSU?
Semua mata kini tertuju pada keputusan yang akan dikeluarkan MK dalam waktu dekat. **