Kasi Pidum Kejari Bengkulu, Rusydi Sastrawan, menjelaskan bahwa kedua tersangka dijerat dengan Pasal 2 Ayat 1 Junto Pasal 12 Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang.
“Mereka terbukti melakukan eksploitasi terhadap korban,” ujar Rusydi dalam keterangannya pada Selasa (24/12/2024).
Kedua tersangka kini ditahan di Rumah Tahanan (Rutan) Malabero Kelas 2B Bengkulu.
Mereka akan menjalani masa tahanan sementara selama 20 hari ke depan sebelum kasus ini dilimpahkan ke Pengadilan Negeri Bengkulu untuk persidangan. **