“Saat sadar, saya melihat tubuh saya penuh darah. Saya sudah berpikir akan meninggal dunia,” kenang Tesi dengan suara lirih.
Residivis dan Kecanduan Judi
Polisi telah menangkap Rangga di rumah saudaranya setelah melarikan diri.
Kasat Reskrim Polres Muratara AKP Sopian Hadi menyebutkan bahwa tersangka dijerat Pasal 44 ayat 2 UU RI Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan KDRT.
BACA JUGA:Hujan Deras di Lubuklinggau Picu Banjir dan Kemunculan Ular Berbisa, Warga Semakin Resah
Kapolres Muratara AKBP Koko Arianto Wardhani menambahkan bahwa Rangga telah kecanduan judi slot selama lebih dari satu setengah tahun.
“Tersangka hanya pernah menang sekali dan sejak itu terus mengalami kerugian besar. Ini peringatan agar masyarakat menjauhi judi, baik online maupun offline,” tegas Koko.
Harapan di Tengah Duka
Meski diliputi duka mendalam, keluarga Tesi masih menyimpan harapan agar ia dapat kembali pulih.
BACA JUGA:Pelantikan 30 Anggota DPRD Lubuklinggau Dijadwalkan 30 September 2024
“Kami hanya ingin anak kami sembuh seperti semula,” kata Taib.
Hingga kini, upaya penggalangan dana terus dilakukan demi menyelamatkan Tesi dari nasib yang lebih buruk. **