RAKYATEMPATLAWANG.DISWAY.ID – Warga yang berencana mengurus Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK) atau Surat Izin Mengemudi (SIM) di Polrestabes Palembang harus bersiap menghadapi penutupan sementara layanan tersebut.
Selama libur Natal dan cuti bersama, pada 25-26 Desember 2024, pelayanan di Satpras Polrestabes Palembang akan dihentikan sementara waktu.
Kasat Intelkam Polrestabes Palembang, AKBP MP Nasution, menegaskan bahwa kebijakan ini telah ditetapkan demi menghormati perayaan Natal dan cuti bersama.
"Ya betul, kita tutup sementara saat perayaan Natal dan cuti bersama. Layanan akan kembali normal pada Jumat, 27 Desember 2024," ujar Nasution, Selasa (24/12).
BACA JUGA:Heboh! Video Polisi Bentak Warga Viral, Netizen Geram: Akhlak Semangat Pak Polisi!
BACA JUGA:Berita Duka: Kepala Kemenag OKU Timur Tutup Usia di RS Charitas Gumawang
Pelayanan SKCK Dibuka Kembali Jumat
Nasution menambahkan bahwa bagi masyarakat yang ingin mengurus SKCK, pendaftaran online dapat dilakukan setelah layanan aktif kembali.
Dia juga mengimbau masyarakat untuk mempersiapkan dokumen persyaratan, seperti:
- Fotokopi SKCK lama (untuk perpanjangan atau perubahan)
- KTP, KK, Akta Lahir, dan Kartu BPJS masing-masing selembar
- 5 lembar pas foto ukuran 4x6 dengan latar belakang merah
BACA JUGA:Hujan Deras dan Angin Kencang Terjang Muba, Pohon Tumbang Timpa Ruko di Jalan Utama!
BACA JUGA:Banyuasin Hidupkan Sejarah dengan Namai Tempat Bersejarah, Simak Daftarnya!
“Pastikan semua dokumen lengkap sebelum datang ke kantor agar proses berjalan lancar,” jelasnya.
Layanan SIM Juga Tutup Sementara
Hal serupa diungkapkan Kasat Lantas Polrestabes Palembang, AKBP Yenni Diarty. Dia menegaskan bahwa pelayanan SIM juga akan dihentikan sementara selama dua hari tersebut.
"Bagi masyarakat yang masa berlaku SIM-nya habis pada 25-26 Desember 2024, dapat diperpanjang pada Jumat mendatang tanpa denda," katanya.