Tak lama kemudian, pelaku menyerahkan diri ke rumah Kepala Dusun setempat sebelum akhirnya ditangkap oleh Unit PPA Sat Reskrim Polres Musi Rawas Utara.
BACA JUGA:Bukan Jamu, Ini yang Diberikan Kakak Ipar Racuni Adik Hingga Tewas
Pasal KDRT Menjerat Pelaku
Kapolres Musi Rawas Utara, AKBP Koko Arianto Wardani melalui Kasat Reskrim, AKP Sopyan Hadi, mengonfirmasi bahwa tersangka ditangkap pada hari yang sama sekitar pukul 12.10 WIB.
"Tersangka kami amankan di rumah Kepala Dusun Desa Bingin Rupit. Saat ini, dia telah dibawa ke Polres untuk penyidikan lebih lanjut," ungkap AKP Sopyan Hadi.
Pelaku disangkakan melanggar Pasal 44 ayat 2 UU RI No. 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT).
BACA JUGA:Drama Mencekam di Sungai Pinang, Tiga Perampok Sadis Diringkus, Korban Ditembak Tiga Kali!
BACA JUGA:Tragedi Jamu Maut! Siswi SMP di Palembang Tewas, Begini Kata Sang Kepala Sekolah
Ancaman hukuman penjara pun menanti pria tersebut.
Nasib Korban dan Penanganan Kasus
Sementara itu, korban saat ini masih dalam perawatan medis di RS AR Bunda.
Tim medis terus memantau kondisi korban yang sempat kritis akibat luka tusukan.
BACA JUGA:Tragedi Jamu Maut! Ipar Tega Racuni Adik Demi Challenge Sudah Ditangkap, Motif Mengejutkan Terungkap
BACA JUGA:Tragedi Jamu Maut! Pelajar SMP Palembang Tewas Diduga Diracun Kakak Ipar
Pihak keluarga korban berharap pelaku mendapatkan hukuman setimpal atas perbuatannya. **