RAKYATEMPATLAWANG.DISWAY.ID – Kasus korupsi penerbitan Sertifikat Hak Milik (SHM) tanah di kawasan hutan lindung Gunung Dempo dalam program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) tahun 2017-2020 akhirnya mencapai vonis.
Tiga mantan pegawai Badan Pertanahan Nasional (BPN) Pagaralam, yakni Yogi Armansyah Putra, Bowo Marsi, dan Nuryanti, dijatuhi pidana penjara dengan durasi yang terbilang ringan.
Dalam sidang yang digelar di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Palembang Kelas IA Khusus, Jumat (20/12/2024), majelis hakim yang diketuai Kristanto Sahat Sianipar memutuskan vonis masing-masing 1 tahun 4 bulan untuk Yogi, 1 tahun 2 bulan untuk Bowo, dan 1 tahun untuk Nuryanti.
Ketiganya dinyatakan bersalah secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama sesuai dakwaan subsider dari jaksa penuntut umum.
BACA JUGA:Bukan Jamu, Ini yang Diberikan Kakak Ipar Racuni Adik Hingga Tewas
Pertimbangan Hakim: Berat dan Ringan
Dalam amar putusannya, hakim menegaskan bahwa perbuatan ketiga terdakwa tidak mendukung upaya pemerintah dalam pemberantasan korupsi.
Namun, ada hal-hal yang meringankan hukuman mereka, seperti sikap sopan selama persidangan dan catatan bersih tanpa hukuman sebelumnya.
“Mengadili menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Yogi Armansyah Putra dengan pidana penjara selama 1 tahun 4 bulan. Menjatuhkan pidana penjara terhadap terdakwa Bowo Marsi selama 1 tahun 2 bulan. Menjatuhkan pidana penjara terhadap terdakwa Nuryanti selama 1 tahun,” urai hakim ketua dalam putusannya.
BACA JUGA:Tragedi Jamu Maut! Ipar Tega Racuni Adik Demi Challenge Sudah Ditangkap, Motif Mengejutkan Terungkap
BACA JUGA:Tragedi Jamu Maut! Pelajar SMP Palembang Tewas Diduga Diracun Kakak Ipar
Respons Publik Terhadap Vonis
Vonis ringan ini menuai beragam reaksi dari masyarakat.
Banyak yang mempertanyakan apakah hukuman tersebut cukup memberikan efek jera, terutama mengingat tindak pidana korupsi terkait aset negara yang seharusnya dijaga dengan baik.