Pelaku Penyanderaan Anak Di Saling Ternyata Residivis, Simak Berikut Motif dan Ancaman Hukuman

Kamis 12-12-2024,09:53 WIB
Reporter : Andika
Editor : Andika

Pelaku mengaku nekat menyekap anak tersebut karena tidak memiliki uang untuk pulang dan berharap disediakan mobil oleh keluarga korban.

Akibat perbuatannya, Muhammad Kenzi mengalami trauma mendalam.

Jeffry Ade Putra kini ditahan dan dijerat dengan Pasal 333 KUHP tentang perampasan kemerdekaan, Pasal 2 Ayat 1 Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951 terkait kepemilikan senjata tajam, serta Pasal 80 Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak. Ancaman hukuman maksimal yang dapat dikenakan adalah 12 tahun penjara.

Kompol Liswan Nurhafis mengimbau masyarakat untuk tetap waspada dan segera melaporkan aktivitas mencurigakan kepada pihak berwajib.

BACA JUGA:Sarapan Anti Penyakit Jantung, Dokter Ungkap Rahasia Makanannya yang Sederhana dan Murah

BACA JUGA:Hati-Hati! 3 Minuman Ini Bisa Membuat Anda Terlihat Lebih Tua, Ini Kata Dokter!

"Kami mengajak masyarakat menjauhi tindakan yang melanggar hukum demi menjaga keamanan lingkungan," tegasnya.

 

 

Kategori :