Pengakuan Pengadu: Kesetaraan Nilai Tidak Diindahkan
BACA JUGA:Tak Sekadar Janji! Yoppy-Rustam Tawarkan Program Nyata untuk Warga Lubuk Linggau
BACA JUGA:Pasangan Calon Bupati Lahat Janjikan Solusi Atasi Debu Batu Bara dalam 10 Hari Pertama
Siti Haryani mengungkapkan dirinya memiliki nilai yang sama dengan peserta lainnya yang dinyatakan lulus.
Berdasarkan aturan, peserta dengan nilai yang sama seharusnya diikutsertakan dalam seleksi tahap berikutnya.
“Seharusnya saya lulus. Tapi, KPU Musi Rawas tidak profesional dalam menegakkan aturan. Bawaslu juga tidak menindaklanjuti laporan saya,” ujar Siti dengan kecewa.
Pengadu menilai keputusan Bawaslu yang tidak meregistrasi laporannya merupakan bentuk pelanggaran hukum dan etika.
BACA JUGA:KPU Sumsel Bagi Kampanye Pilgub 2024 dalam Tiga Zona, Empat Lawang Zona Berapa?
BACA JUGA:Pasangan Tunggal Pilkada Empat Lawang, Joncik-Arifa'i Kembali Adakan Kampanye Dialogis di Pendopo
Ia berharap kasus ini menjadi pelajaran bagi penyelenggara pemilu di masa depan.
Vonis DKPP ini menjadi sorotan publik, terutama menjelang Pilkada 2024.
Masyarakat berharap kasus ini menjadi momentum untuk meningkatkan integritas penyelenggara pemilu. **