Polisi Ungkap Motif Jeffry Ade Putra, Resedivis Penyandera Balita di Empat Lawang

Senin 09-12-2024,19:58 WIB
Reporter : Andika
Editor : Andika

Saat pelaku lengah, polisi melakukan tindakan tegas dengan melumpuhkan pelaku sesuai dengan SOP.

BACA JUGA:Dicuri di Bengkulu Dijual di Empat Lawang, 40 Kasus Curanmor Terungkap!

BACA JUGA:Tersangka Pencabulan di Panti Asuhan Kunciran Tanggerang Ditangkap di Empat Lawang

Setelah korban berhasil diselamatkan, emosi massa yang menunggu di luar pondok memuncak. 

Jeffry nyaris diamuk massa, tetapi pihak kepolisian dan TNI berhasil mengamankan situasi dan membawa pelaku ke rumah sakit untuk perawatan medis.

Polisi mengungkap bahwa Jeffry adalah residivis kasus pencurian dengan pemberatan (pasal 363 KUHP) yang baru bebas dari penjara di Jambi satu bulan lalu.

"Pelaku ini residivis 363 Jambi, baru satu bulan keluar penjara," kata Adin.

BACA JUGA:Warga Sumbar Tertangkap Bawa 159 Kilogram Ganja

BACA JUGA:Gudang Milik Pejabat Tinggi Negara Dibobol Maling, Pelakunya Dua Orang Kakak Beradik!

Hingga kini, pelaku masih menjalani perawatan di rumah sakit. 

Kasus ini tengah dalam penanganan intensif pihak kepolisian untuk memastikan hukuman sesuai dengan tindak pidana yang dilakukan. **

Kategori :