Pada Pilgub Sumsel 2024, jumlah Daftar Pemilih Tetap (DPT) sebanyak 6.382.739 orang, terdiri atas 3.219.840 pemilih laki-laki dan 3.162.899 pemilih perempuan.
BACA JUGA:Generasi Muda Empat Lawang Siap Awasi Pilkada 2024, Ini Cara Mereka Mencegah Kecurangan!
BACA JUGA:Bawaslu Sumsel Kerahkan Pengawasan Ketat! Ini Strategi Terbarunya untuk Hindari Pelanggaran
Namun, tingkat partisipasi pemilih hanya mencapai 4.595.661 orang atau sekitar 72%, dengan 2.233.832 laki-laki dan 2.361.829 perempuan yang menggunakan hak pilih.
Untuk logistik, KPU mencatat ada 6.547.195 surat suara termasuk cadangan. Dari jumlah itu, 4.623.856 surat suara digunakan, sementara 1.919.663 surat suara tersisa dan tidak terpakai.
Apa Berikutnya?
Kini, KPU Sumsel mengadopsi pendekatan "wait and see" untuk melihat apakah ada pasangan calon yang mengajukan sengketa hasil.
BACA JUGA:Kampanye Akbar Joncik-Arifa'i, Ribuan Warga Siap Menangkan Empat Lawang MADANI Jilid II
BACA JUGA:Partai Besutan Anies Baswedan Dideklarasikan di Kota Prabumulih
Jika tak ada gugatan, Sumsel akan segera memiliki gubernur dan wakil gubernur terpilih tanpa hambatan hukum. **