RAKYATEMPATLAWANG.DISWAY.ID – Usulan Wakil Presiden RI, Gibran Rakabuming Raka, untuk menghapus sistem zonasi dalam Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) memantik respons tajam dari Ombudsman.
Anggota Ombudsman, Indraza Marzuki Rais, menegaskan bahwa sistem zonasi masih sangat relevan untuk pemerataan kualitas dan fasilitas pendidikan di Indonesia.
“Sistem zonasi yang diterapkan sejak 2017 merupakan rekomendasi Ombudsman sebagai solusi atas ketimpangan dalam sebaran dan kualitas satuan pendidikan,” ujar Indraza dalam pernyataan tertulisnya, Minggu (24/11/2024).
Indraza menjelaskan bahwa sistem zonasi tidak hanya menyasar kota-kota besar, tetapi juga daerah tertinggal, terdepan, dan terluar (3T).
BACA JUGA:Pilih Jurusan Kuliah Paling Mudah? Ini Rekomendasi dan Tips Jitu untuk Sukses!
BACA JUGA:Unpad Naik Kelas! Peringkat Dunia dan ASEAN Melonjak Tajam di 2025
Ia menilai, sistem ini dirancang untuk menciptakan pendidikan yang inklusif dan memastikan akses yang adil bagi seluruh warga negara.
Namun, ia mengingatkan potensi dampak negatif jika zonasi dihapuskan, yaitu kembalinya fenomena “sekolah favorit”.
Hal ini, menurutnya, akan memperburuk ketimpangan kualitas pendidikan di Indonesia.
“Sekolah favorit mungkin terlihat menguntungkan, tapi penghapusan zonasi akan menjadikan ketimpangan ini masalah sistemik yang terus berlanjut,” tegasnya.
BACA JUGA:Belajar Sejarah Jadi Seru! Ini 3 Aplikasi Wajib Install untuk Generasi Digital
BACA JUGA:Inilah 8 Aplikasi Belajar Bahasa Inggris di Smartphone yang Wajib Kamu Coba!
Sebagai solusi, Ombudsman menyarankan pemerintah fokus pada akar masalah pendidikan nasional.
Indraza merekomendasikan pemetaan sebaran satuan pendidikan negeri dan swasta di setiap jenjang untuk mengatasi ketimpangan.
“Langkah seperti membangun sekolah baru atau bekerja sama dengan sekolah swasta dapat menjadi solusi untuk menyediakan satuan pendidikan yang merata,” tambahnya.