RAKYATEMPATLAWANG.DISWAY.ID – PT Kereta Api Indonesia (KAI) resmi membuka pemesanan tiket kereta api jarak jauh untuk periode libur Natal 2024 dan Tahun Baru 2025.
Masyarakat yang hendak berlibur kini dapat memesan tiket hingga H-45 sebelum keberangkatan melalui aplikasi Access by KAI dan berbagai kanal penjualan tiket lainnya.
Langkah ini diharapkan dapat mempermudah calon penumpang mengamankan tiket pada waktu yang diinginkan.
Manager Humas KAI Divre III Palembang, Aida Suryanti, mengimbau masyarakat agar cermat dalam memilih tanggal, waktu, dan stasiun tujuan sebelum memesan tiket.
BACA JUGA:Sumatera Selatan Perkuat Keterbukaan Informasi Publik melalui Inovasi Digital
BACA JUGA:Pj Gubernur Sumsel Buka Rapat Pencegahan Korupsi di Proses APBD secara Virtual
"Pastikan kembali jadwal perjalanan agar tidak terjadi kesalahan, terutama karena banyaknya masyarakat yang akan menggunakan layanan kereta api selama liburan," jelas Aida.
Pemesanan tiket untuk periode Natal dan Tahun Baru ini telah dibuka sejak 4 November 2024, diawali dengan jadwal keberangkatan pada 19 Desember 2024.
Sistem pemesanan akan terus berlanjut secara bertahap setiap hari, memungkinkan masyarakat memesan tiket untuk keberangkatan pada 20 Desember, 21 Desember, dan seterusnya.
Divre III Palembang sendiri telah menyiapkan tiga kereta api andalannya untuk melayani kebutuhan transportasi masyarakat pada masa angkutan Natal dan Tahun Baru, yaitu KA Bukit Serelo (Kertapati – Lubuk Linggau PP), KA Ekspres Rajabasa (Kertapati – Tanjung Karang PP), dan KA Sindang Marga (Kertapati – Lubuk Linggau PP).
BACA JUGA:Dua Pengendara Tewas Terbakar dalam Mobil Diduga Bermuatan BBM Ilegal
BACA JUGA:Riezky Aprilia Soroti Ketimpangan Pembangunan, Sebut Sumsel Raksasa Tidur yang Harus Dibangkitkan
Dengan total kapasitas mencapai 2.374 tempat duduk per hari, KAI siap memenuhi lonjakan permintaan selama liburan.
Bahkan, jika permintaan tiket meningkat, KAI akan menambah gerbong pada KA Sindang Marga.
Untuk tarif, tiket kereta api komersial mengikuti ketentuan Tarif Batas Bawah (TBB) dan Tarif Batas Atas (TBA), sementara tiket kereta api bersubsidi atau Public Service Obligation (PSO) tetap mengacu pada regulasi pemerintah.