RAKYATEMPATLAWANG.DISWAY.ID – Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) mengungkapkan bahwa hingga tahun 2023 telah menerima 128 laporan terkait pertambangan tanpa izin (PETI) atau tambang ilegal yang tersebar di beberapa wilayah Indonesia.
Data ini disampaikan oleh Tri Winarno, Direktur Jenderal Mineral dan Batu Bara (Minerba) Kementerian ESDM, dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) bersama Komisi XII DPR RI di Jakarta Pusat, Selasa (12/11/2024).
Tri memaparkan bahwa laporan terbanyak berasal dari Sumatera Selatan dengan 25 laporan, diikuti oleh berbagai provinsi lain di Pulau Sumatera, Kalimantan, dan Jawa.
"Ini adalah data penting terkait aduan PETI, tersebar mulai dari Aceh, Banten, hingga Bengkulu," ujar Tri.
BACA JUGA:Kebakaran Terjadi Lagi di Lokasi Minyak Ilegal Musi Banyuasin
BACA JUGA:Lagi dan Lagi! Kebakaran Sumur Minyak Ilegal di Muba, Kali Ini Dua Tersangka Ditangkap
Tri menegaskan bahwa perusahaan tambang yang tidak memiliki izin, baik untuk eksplorasi, operasi produksi, maupun pengelolaan dan pemurnian, akan menghadapi sanksi berat.
"Mereka yang terbukti melanggar akan dikenakan sanksi pidana paling lama 5 tahun dan denda hingga Rp 100 miliar," jelasnya.
Menurutnya, tindakan tegas ini adalah upaya untuk menekan maraknya aktivitas tambang ilegal yang merusak lingkungan dan berdampak buruk pada masyarakat setempat.
Untuk menangani permasalahan tambang ilegal ini, Kementerian ESDM mengandalkan tiga pilar utama: digitalisasi, formalisasi, dan penegakan hukum (gakkum).
BACA JUGA:Modus Canggih Pengusaha Tambang Ilegal, Begini Cara Pelaku Cuci Uang Sebesar Rp 556 Miliar
Salah satu langkah digitalisasi yang dilakukan adalah melalui Sistem Informasi Mineral dan Batu Bara (Simbara).
Sistem ini memungkinkan pemerintah untuk memantau stok mineral dan batu bara dari perusahaan.
"Perusahaan tanpa izin yang tidak memiliki stok tidak akan bisa menjual produknya," terang Tri.