RAKYATEMPATLAWANG.DISWAY.ID - Bank BRI menawarkan solusi kredit kendaraan melalui produk Kredit Kendaraan Bermotor (KKB) dengan bunga yang kompetitif.
Produk ini memungkinkan nasabah memiliki kendaraan idaman, baik mobil baru, bekas, maupun refinancing kendaraan yang sudah dimiliki.
Berikut adalah detail mengenai jenis kredit yang ditawarkan dan cara pengajuannya.
Jenis Kredit KKB BRI
1. KKB Mobil Baru: Kredit untuk pembelian mobil baru.
2. KKB Mobil Bekas: Kredit untuk pembelian mobil bekas.
3. KKB Refinancing: Pembiayaan ulang kendaraan yang sudah dimiliki.
BACA JUGA:BRI Salurkan Beasiswa untuk Anak TNI dan Polri dalam Rangka Peringatan Hari Pahlawan 2024
BACA JUGA:Agen BRILink di Situbondo: Mendekatkan Akses Perbankan bagi Masyarakat Desa
Syarat Pengajuan Kredit Kendaraan BRI
Untuk mengajukan kredit kendaraan di Bank BRI, berikut persyaratan dan dokumen yang diperlukan:
Persyaratan Umum
Batasan Usia: Minimal 21 tahun atau sudah menikah, dan maksimal 55 tahun pada saat pelunasan.
Pendapatan: Pendapatan bulanan debitur minimal Rp3.000.000.
Status Kewarganegaraan: Warga Negara Indonesia (WNI) dan Warga Negara Asing (WNA) dapat mengajukan permohonan.