Pupuk subsidi ini diprioritaskan bagi petani tanaman pangan seperti padi, jagung, dan kedelai, serta tanaman hortikultura seperti bawang dan kopi.
Namun, petani tanaman perkebunan seperti karet dan kelapa sawit tidak lagi termasuk dalam kategori penerima pupuk subsidi.
Dengan adanya program kartu tani dan sistem E-Alokasi, diharapkan distribusi pupuk subsidi menjadi lebih terarah dan tepat sasaran, membantu petani memperoleh pupuk sesuai kebutuhan dan ketentuan yang berlaku.