Penetapan ini mengacu pada Pasal 32 UU No. 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik.
BACA JUGA:Pemprov Sumsel dan BNN Sinergikan Langkah Berantas Narkoba Melalui Program P4GN
BACA JUGA:Pj Gubernur Sumsel Resmikan Masjid Babussalam Sabil Barakah
Proses seleksi yang melibatkan administrasi hingga fit and proper test ini diharapkan menghasilkan komisioner yang siap menjalankan program kerja yang kredibel dan transparan.
Keberadaan mereka di Komisi Informasi menjadi garda depan dalam memperjuangkan hak masyarakat untuk memperoleh informasi yang akurat dan dapat diakses.
Komisioner Komisi Informasi Sumsel Terpilih:
- Muhammad Fathony
- Hadi Prayogo
- Yoppy Van Houten
- Joemartin Chandra
- Haidir Rohimin
BACA JUGA:BREAKING NEWS! Asap Hitam Mengepul di Gedung PLN Palembang
Dengan langkah ini, Sumatera Selatan diharapkan semakin maju dalam mengimplementasikan keterbukaan informasi publik, sesuai amanat undang-undang dan kebutuhan masyarakat akan transparansi. **