RAKYATEMPATLAWANG.DISWAY.ID – Direktorat Reserse Narkoba Polda Lampung kembali mencetak prestasi dengan berhasil menggagalkan upaya penyelundupan narkoba dalam jumlah besar.
Sebanyak 159 kilogram ganja berhasil diamankan di Pelabuhan Bakauheni, Lampung Selatan, pada Minggu (3 November 2024), tepatnya di area Seaport Interdiction pelabuhan tersebut.
Dua pria yang diduga sebagai kurir narkoba, yakni Amin (28) dan Yulianto (28), keduanya warga Padang, Sumatera Barat, turut ditangkap dalam operasi ini.
Dalam video yang beredar luas, tampak sejumlah petugas melakukan pemeriksaan ketat terhadap beberapa plastik besar yang berisi paket ganja.
BACA JUGA:Gudang Milik Pejabat Tinggi Negara Dibobol Maling, Pelakunya Dua Orang Kakak Beradik!
BACA JUGA:Motor Milik PNS Hilang Dicuri! Pelakunya Ternyata Ini Orangnya
Kronologi Penangkapan
Dilansir dari medialampung.disway.id, Kombes Irfan Nurmansyah, Direktur Reserse Narkoba Polda Lampung, menyatakan bahwa pengungkapan ini merupakan hasil dari operasi terencana dan kolaborasi efektif dengan sejumlah pihak terkait.
“Kami berhasil menggagalkan upaya penyelundupan ini dan menahan dua orang tersangka, yang masing-masing berinisial Amin dan Yulianto, yang merupakan warga Padang, Sumatera Barat,” jelas Kombes Irfan dalam keterangan pers pada Kamis (7 November 2024).
Selain ganja, polisi juga menyita barang bukti lain berupa mobil Toyota Calya dengan nomor polisi BA 1686 AAI yang digunakan oleh para tersangka untuk mengangkut barang haram tersebut.
BACA JUGA:ASTAGA! Ternyata Pelaku Pencurian Adalah Anak Kandung Sendiri
BACA JUGA:Dugaan Aksi Teror Menyasar Advokat! Mobil di Depan Rumah Tiba-tiba Terbakar
Mobil ini saat ini berada di Markas Polda Lampung untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.
Peredaran Ganja Jaringan Antarprovinsi
Kombes Irfan juga mengungkapkan bahwa penangkapan ini merupakan bagian dari jaringan peredaran narkoba lintas provinsi yang sudah lama diincar oleh pihak berwenang.