RAKYATEMPATLAWANG.DISWAY.ID – Polsek Semidang Aji berhasil mengungkap kasus pencurian yang melibatkan seorang pemuda, SA (22), yang tega mencuri barang di rumah ayah kandungnya sendiri di Desa Keban Agung, Kecamatan Semidang Aji, Kabupaten Ogan Komering Ulu (OKU).
Kejadian ini berlangsung pada Minggu, 3 November 2024, sekitar pukul 07.00 WIB, ketika rumah korban, Alwani (59), dalam keadaan kosong.
Menurut laporan yang diterima, korban mendapati satu unit mesin genset merek FI warna kuning dan sebuah ponsel merek Vivo Y28 warna krem telah hilang.
Akibat kejadian tersebut, Alwani mengalami kerugian sebesar Rp. 4.300.000.
BACA JUGA:Dugaan Aksi Teror Menyasar Advokat! Mobil di Depan Rumah Tiba-tiba Terbakar
BACA JUGA:Polsek Kikim Barat Tangkap Pelaku Pencurian Sawit di PT Aditarwan
Pada hari berikutnya, ia melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Semidang Aji, yang langsung melakukan penyelidikan.
Hasil penyelidikan menunjukkan bahwa pelaku pencurian tak lain adalah anak korban sendiri, yakni SA.
Setelah mengetahui identitas pelaku, Polsek Semidang Aji yang dipimpin oleh Kanit Reskrim langsung bergerak cepat untuk menangkapnya.
Pada Selasa, 5 November 2024, sekitar pukul 15.00 WIB, petugas berhasil mengamankan SA di kediamannya di Desa Keban Agung, Kecamatan Semidang Aji, OKU.
BACA JUGA:Seorang Ayah Laporkan Anaknya ke Polisi, Ini Pasalnya!
BACA JUGA:Serem! Pelaku Begal Menyerahkan Diri Setelah Temannya yang Tewas Didor Polisi Datang dalam Mimpi
SA kemudian dibawa ke Polsek untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut guna menggali motif di balik tindakan yang ia lakukan.
Pencurian yang dilakukan oleh SA ini mengundang perhatian masyarakat setempat, terutama karena hubungan keluarga yang terlibat dalam kasus ini.
Polsek Semidang Aji menyatakan bahwa tindakan hukum akan tetap dijalankan sesuai prosedur meskipun pelaku merupakan anak dari korban. **