Total Pajak:
- Bea masuk + PPN + PPh = 59,6 + 72,1 + 65,6 = 197,3 dollar AS atau sekitar Rp 3 juta.
Kewajiban Pendaftaran IMEI
BACA JUGA:AMD Resmi Umumkan Tanggal Rilis Ryzen 9000X3D, Prosesor Gaming Terbaru dengan Teknologi 3D V-Cache
BACA JUGA:Rekomendasi iPhone Murah di Bawah Rp10 Juta, Pilihan Tepat Sambut 2025
Selain pajak, masyarakat juga wajib melakukan pendaftaran International Mobile Equipment Identity (IMEI) pada perangkat iPhone 16 yang dibawa dari luar negeri.
Hal ini dilakukan untuk memastikan perangkat tersebut dapat terhubung dengan jaringan operator seluler di Indonesia. **