Cara Menghitung Pajak Beli iPhone di Luar Negeri

Senin 28-10-2024,12:04 WIB
Reporter : Mael
Editor : Mael

Total Pajak:

  • Bea masuk + PPN + PPh = 59,6 + 72,1 + 65,6 = 197,3 dollar AS atau sekitar Rp 3 juta.

Kewajiban Pendaftaran IMEI

BACA JUGA:AMD Resmi Umumkan Tanggal Rilis Ryzen 9000X3D, Prosesor Gaming Terbaru dengan Teknologi 3D V-Cache

BACA JUGA:Rekomendasi iPhone Murah di Bawah Rp10 Juta, Pilihan Tepat Sambut 2025

Selain pajak, masyarakat juga wajib melakukan pendaftaran International Mobile Equipment Identity (IMEI) pada perangkat iPhone 16 yang dibawa dari luar negeri. 

Hal ini dilakukan untuk memastikan perangkat tersebut dapat terhubung dengan jaringan operator seluler di Indonesia. **

Kategori :