RAKYATEMPATLAWANG.DISWAY.ID – Penyidik Polsek Talang Kelapa kini menjadi sorotan publik setelah lambatnya penanganan kasus penganiayaan yang menimpa Sandi Fajri (29), seorang karyawan PT Sriwijaya Palembang Oil (SPM).
Sandi mengalami cacat permanen akibat diserang oleh rekan kerjanya, AD, seorang satpam di perusahaan tersebut.
Kejadian yang berlangsung pada 27 Juli 2023 ini bermula ketika Sandi menyerahkan sepeda motor kepada AD, namun ia lupa memberikan kunci motor tersebut.
AD, yang tersulut emosi, langsung menyerang Sandi menggunakan sebilah pisau.
BACA JUGA:Soal Kasus Pembacokan Sopir Truk, Ribuan Pendekar PSHT Datangi Polres OKU Timur
BACA JUGA:Kasus Dugaan Penipuan Jual Beli Suara, Caleg PKS di Sampang Tertipu Rp1 Miliar Hanya Dapat 9 Suara
Akibat serangan brutal itu, Sandi mengalami luka parah, termasuk dua tusukan di ketiak dan luka sabetan di pipi.
Meski Sandi sudah melaporkan insiden ini, pelaku, AD, hingga kini masih bebas berkeliaran.
Kondisi ini membuat korban dan tim kuasa hukumnya dari Rian Gumay Law Firm merasa tidak puas dengan kinerja penyidik.
Bahkan, mereka memutuskan untuk melaporkan Kapolsek Talang Kelapa, Kompol Sari Aprilia Ramadani, ke Bid Propam Polda Sumsel atas dugaan tidak menindaklanjuti kasus ini dengan cepat.
BACA JUGA:Sidang Pembakaran Rumah di Lubuklinggau: Bokim Mengaku Membakar Demi Harga Diri Keluarga
BACA JUGA:Tiga Tersangka Kasus Korupsi BLUD RSUD Rupit Ditahan Polres Musi Rawas Utara
Muhammad Yosi Agustian, SH, MH, salah satu pengacara Sandi, mengungkapkan kekecewaannya.
"Kami sudah melaporkan oknum penyidik yang menangani kasus ini sebelumnya, tapi tidak ada perkembangan yang berarti. Kini, kami juga melaporkan Kapolsek Talang Kelapa," ujarnya.
Dalam pesan singkat yang diterima wartawan, Kompol Sari Aprilia Ramadani menyatakan bahwa pihaknya masih terus berupaya mencari keberadaan pelaku.