"Beberapa data dan dokumen penting berhasil disita dari lokasi-lokasi tersebut," tambah Vanny.
BACA JUGA:Kasus Dugaan Korupsi Izin Perkebunan Sawit di Sumsel, Kerugian Negara Hampir Rp900 Miliar
Nilai Aset Capai Rp33 Miliar
Kasus penjualan aset tanah di Jalan Mayor Ruslan yang kini diselidiki, mengemuka dalam sidang di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Palembang.
Dalam persidangan, diketahui bahwa aset tersebut ditaksir mencapai nilai Rp33 miliar lebih.
Aset tersebut merupakan bagian dari aset Yayasan Batanghari Sembilan Sumsel, yang dijual secara ilegal.
BACA JUGA:Dana Korupsi PNPM-MP Dibangunkan Rumah Pribadi
BACA JUGA:Dua Tersangka Baru Ditahan atas Dugaan Korupsi di Dinas PMD Muba
Selain aset di Palembang, ada juga aset Yayasan Batanghari Sembilan lainnya, termasuk mes asrama mahasiswa di Yogyakarta yang bernama 'Pondok Mesudji'.
Kasus ini melibatkan empat terdakwa yang saat ini sedang menjalani persidangan, yaitu Zurike Takarada, Ngesti Widodo (pegawai BPN Yogyakarta), Derita Kurniawati (notaris), dan Eti Mulyati (notaris).
Keempat terdakwa didakwa telah merugikan negara hingga Rp10,6 miliar lebih.
Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejati Sumsel dan Kejari Palembang menegaskan bahwa tindak pidana tersebut melibatkan penjualan aset secara tidak sah, yang seharusnya menjadi milik Yayasan Batanghari Sembilan.
BACA JUGA:Musi Rawas dan Palembang Diharapkan Lolos Program Percontohan Anti Korupsi
BACA JUGA:Berkas Korupsi Mantan Kepala BPBD OKU Rampung, Siap Disidangkan di Pengadilan Tipikor
Kasus dugaan korupsi penjualan aset Yayasan Batanghari Sembilan ini menjadi perhatian publik, mengingat besarnya kerugian negara dan nilai aset yang terlibat.