RAKYATEMPATLAWANG.DISWAY.ID – Apple meraih kemenangan besar dalam kasus hukum yang melibatkan Secure Enclave, teknologi kriptografi canggih yang digunakan dalam perangkat iPhone.
Kasus ini diajukan oleh patent troll Identity Security LLC, yang menuduh Apple melanggar empat paten terkait keamanan digital.
Namun, juri memutuskan bahwa teknologi Secure Enclave milik Apple tidak melanggar paten yang diajukan.
Secure Enclave dan Teknologi Keamanan Apple
BACA JUGA:iPhone SE 4 Diprediksi Hadir dengan Modem 5G Buatan Apple Sendiri
Secure Enclave adalah prosesor khusus yang dirancang oleh Apple sebagai bagian dari system-on-chip (SoC) mereka.
Prosesor ini bertugas mengelola seluruh operasi kriptografi yang terkait dengan perlindungan data, termasuk manajemen kunci untuk Data Protection.
Apple menjelaskan bahwa Secure Enclave bahkan dapat menjaga integritas data meskipun kernel sistem telah dikompromikan.
Teknologi Secure Enclave pertama kali diperkenalkan di iPhone 5s pada tahun 2013, di mana ia mendukung fitur Touch ID.
BACA JUGA:iOS 18 Bawa Fitur Baru, Reaksi Pesan dengan Emoji dan Stiker Jadi Lebih Seru
BACA JUGA:iPhone 16 vs iPhone 16 Pro, Mana yang Menjadi Pilihan Terbaik?
Seiring waktu, teknologi ini diperbarui untuk mendukung Face ID, sistem pengenalan wajah canggih yang kini digunakan pada perangkat iPhone terbaru.
Gugatan Paten yang Dilayangkan
Identity Security LLC mengajukan gugatan pada tahun 2021, delapan tahun setelah debut Secure Enclave.