Hasil Verifikasi KPU Empat Lawang, Paslon Budi Antoni Aljufri dan Henny Verawati Belum Memenuhi Syarat

Kamis 19-09-2024,17:05 WIB
Reporter : Andika
Editor : Andika

RAKYATEMPATLAWANG.DISWAY.ID – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Empat Lawang menyatakan bakal pasangan calon (paslon) Budi Antoni Aljufri dan Henny Verawati belum memenuhi syarat untuk maju dalam Pilkada Empat Lawang 2024. 

Hal ini disampaikan dalam pengumuman penerimaan masukan dan tanggapan terhadap hasil penelitian administrasi bakal pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati Empat Lawang tahun 2024.

Berdasarkan hasil penelitian administrasi, paslon tersebut masih belum memenuhi syarat yang ditentukan.

Ketua KPU Empat Lawang, Eskan Budiman, mengungkapkan bahwa ada beberapa item yang belum dipenuhi oleh bakal paslon Budi Antoni Aljufri dan Henny Verawati.

“Dari penelitian kami, ada beberapa item yang belum memenuhi syarat, seperti keterangan pajak dan surat pernyataan terkait masa jabatan,” ujar Eskan usai menghadiri rapat pleno terbuka, Kamis (19/9/2024).

BACA JUGA:Menilik Sejarah Jembatan Cikacepit Pangandaran, Jembatan Kereta Api Terpanjang di Indonesia

BACA JUGA:Bawaslu Kabupaten Empat Lawang Putuskan Permohonan Penyelesaian Sengketa Pemilihan

KPU menyatakan bakal paslon diberikan waktu hingga 21 September 2024 untuk melengkapi persyaratan administrasi tersebut.

Jika persyaratan dapat dipenuhi, maka hasil akhir akan ditetapkan pada 22 September 2024. Jika tidak, paslon tersebut berpotensi gagal maju di Pilkada Empat Lawang 2024.

Sementara itu, bakal paslon Joncik Muhammad-Arifai telah dinyatakan memenuhi syarat setelah melalui penelitian dan perbaikan administrasi sebelumnya.

 

 

 

 

 

Kategori :