RAKYATEMPATLAWANG.DISWAY.ID - Dinas Pendapatan Daerah (Dispenda) Kabupaten Empat Lawang menargetkan Pendapatan Asli Daerah (PAD) dari sektor pajak sebesar Rp 40 miliar pada tahun 2024.
Hal ini diungkapkan langsung oleh Kepala Dispenda Kabupaten Empat Lawang, Kuswinarto.
"Ya, target kita Rp 40 miliar dari seluruh pajak daerah," ujar Kuswinarto.
Pendapatan dari pajak daerah ini terdiri dari berbagai jenis pajak, termasuk pajak hotel, restoran, hiburan, reklame, penerangan jalan, parkir, dan air tanah.
Selain itu, terdapat juga pajak sarang burung walet, pajak mineral bukan logam dan batuan, Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBBP2), serta Bea Perolehan Hak Atas Tanah dan Bangunan (BPHTB).
BACA JUGA:Bocah Dua Tahun Didiagnosis Kanker Langka Setelah Ibunya Melihat Cahaya Aneh di Matanya
BACA JUGA:Pemdes Tanjung Kupang Baru Bangun Jalan Usaha Tani untuk Memudahkan Akses Petani
Kuswinarto menghimbau agar wajib pajak senantiasa taat dalam membayar pajak, karena pajak menjadi salah satu sumber utama pembangunan di Kabupaten Empat Lawang.
"Orang bijak itu taat pajak, dari hasil pajak inilah kita bisa membangun Kabupaten Empat Lawang ini," tegasnya.