RAKYATEMPATLAWANG.DISWAY.ID – Bakal Calon Bupati dan Wakil Bupati, HBA dan Henny, kembali menyerahkan berkas pencalonan mereka untuk kontestasi Pilkada 2024 di Kabupaten Empat Lawang.
Langkah ini dilakukan menyusul Surat Keputusan KPU RI nomor 2038/PL.02-SD/06/2024, yang membuka kembali kesempatan bagi daerah dengan hanya satu pasangan calon untuk menerima pendaftaran.
“Hari ini kami menyerahkan berkas pencalonan pasangan HBA dan Henny ke KPU Empat Lawang,” ungkap Ketua Tim Pemenangan, Joni Rico melalui Wakil Ketua, Dufan Wira.
Penyerahan berkas ini menjadi tindak lanjut dari pengumuman terbaru KPU, yang memungkinkan pasangan calon tunggal untuk kembali mengajukan pendaftaran.
BACA JUGA:Kuasa Hukum Bakal Calon HBA dan Heni Verawati Tuding KPU Empat Lawang Manipulasi Aturan Pendaftaran
Pasangan HBA dan Henny, yang didukung oleh tujuh partai pengusung yaitu PKB, PPP, Hanura, Gelora, PKN, Perindo, dan Partai Buruh, telah melengkapi seluruh persyaratan administrasi.
Penyerahan berkas juga dihadiri oleh para pendukung dan simpatisan setia HBA dan Henny, yang turut memberikan semangat dalam proses pendaftaran ini.
“Alhamdulillah, berkas pencalonan pasangan kami sudah kami daftarkan. Kami tinggal menunggu konfirmasi dari KPU jika ada kekurangan dalam berkas administrasi lainnya,” ujar Dufan Wira, yang akrab disapa Bang Wira.
Bang Wira juga menyampaikan terima kasihnya kepada KPU Empat Lawang yang telah menerima berkas pencalonan pasangan HBA dan Henny.
BACA JUGA:Kejari Empat Lawang Gelar Donor Darah dan Kunjungi Posyandu Peringati HBA dan HUT IAD
BACA JUGA:Melihat Pesona Batu Akik HBA Empat Lawang, Motif Teratai berwarna putih
Ia juga tidak lupa memberikan apresiasi kepada para pendukung yang terus setia mendukung perjuangan HBA dan Henny dalam menghadapi Pilkada 2024 ini.
“Kami berterima kasih kepada semua pihak yang terlibat, terutama para pendukung dan simpatisan yang telah bersemangat mendampingi proses penyerahan berkas ini,” tambahnya.
Sebelumnya, pada 2 September 2024, pasangan HBA dan Henny sempat mengajukan berkas pendaftaran namun ditolak karena masalah teknis terkait surat dukungan dari salah satu partai pengusung.
Namun, setelah keluarnya Surat Keputusan KPU terbaru, pasangan ini akhirnya dapat melanjutkan proses pendaftaran mereka tanpa hambatan. **